Senin, 03 Mei 2021

Cara Membuat Naskah yang Dapat Menembus Penerbit Mayor

Hari ini Rabu, tanggal 28 April 2021 pukul 13.00. Saya mengikuti kuliah online melalui WA grup belajar menulis grup gelombanng 18. Sebagai nara sumbernya  bapak Edi S. Mulyanta. Sebagai  moderatornya bapak Bambang Purwanto, yang sering di panggil dengan sebutan Mr Bams. Materi yang akan disampaikan pada siang hari ini adalah mengenai penerbit Andi.

Bapak Edi menyampaikan bahwa setiap penerbitan memiliki visi dan misi yang berbeda-beda. Baik penerbit mayor dan penerbit minor, keduanya adalah dunia bisnis. Di dalam dunia bisnis tentunya yang ingin diraih adalah keuntungan. 

Toko buku adalah outlet utama dalam bisnis penerbitan buku.  Selain toko buku ada juga pasar selain toko buku yang perannya juga tidak kalah penting.

Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat  dipertanggungjawabkan  dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku. Sistem perbukuan ini menurut UU No 3 - 2017

Menurut Bapak Edi, tugas penerbit adalah menerbitkan buku yang naskahnya diperoleh dari penulis. Naskah yang di cetak penerbit adalah naskah yang memenuhi kriteria penerbit.   Buku yang dicetak penerbit ada yang berupa buku cetakan, ada yang berupa buku elektronik. Buku dicetak untuk mendapatkan penghasilan. Dengan adanya buku tersebut bisnis penerbitan dapat berkembang dan dapat meningkatkan literasi masyarakat.

Buku menurut bapak Edi adalah outcome yang diakui undang-undang. Menurut undang-undang perbukuan, buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Undang-undang yang memperkuat posisi buku menurut bapak Edi ada di UU 12/2012 Perguruan Tinggi Pasal 46 ayat 2. Hasil Penelitian wajib disebarluaskan dipublikasikan (dalam bentuk Buku Ber ISBN). Juga ada di Permen PAN 26/2009 Jabfung Guru dan Angka Kredit, Pasar 11 Ayat c-2 Publikasi Buku ber ISBN. 

Bapak Edi menyarankan kepada penulis. Penulis sebaiknya menerbitkan buku di penerbit yang telah diakui pemerintah. Penerebit yang diakui pemerintah adalah penerbit yang ada di organisasi IKAPI. Setiap penerbit yang diakui pemerintah adalah penerbit yang memiliki nomer tanda keanggotaan IKAPI. 

Penerbit boleh mengajukan nomer ISBN ke perpustakaan nasional. Perputakaan nasional memberi tanda tertentu di ISBN sebagai petunjuk skala produksi penerbitan. Sehingga ada istilah penerbit mayor dan penerbit minor.



Skala produksi ini adalah sebagai petunjuk output buku yang dihasilkan serta kemampuannya mendistribusikan kepada masyarakat. Ada kode produksi buku di ISBN dalam bentuk Publications Element Number. Semakin besar output dan distribusinya, ISBN yang dikeluarkan oleh Perpusnas akan semakin banyak.

Untuk mengatasi perkembangan zaman menurut bapak Edi, penerbit mayor sedang mengembangkan penerbitan digital. Beliau memberikan contoh pengembangan buku digital. Buku digital dan proses pemasarannya dapat dilihat di  http://bukudigital.my.id. Untuk mengembangkan distribusi buku  dilihat di http://ebukune.my.id.channel TV Andi di Youtube, dan mengembangkan Production House Andi Academy. 

Saran dari pak Edi, untuk bisa menerbitkan buku di penerbit mayor. Penulis membuat proposal kirimkan penerbit yang isinya garis besar tulisan yang dapat ditawarkan ke penerbit. Penerbit akan melihat Tema, Judul Utama, Outline tulisan, pesaing buku dengan tema yang sama, positioning buku (harga, usia pembaca, gender, pendidikan, dll). 70 % buku yang diterbitkan penerbit mayor adalah buku pengayaan pendidikan dan 30 % adalah tema umum.  

Untuk dapat diterima naskahnya di penerbit mayor, Bapak Edi memberi saran kepada penulis. Penulis harus mempersiapkan naskah. Penerbit dapat membantu masalah kesatuan penyajian dan pembahasaan. Agar sukses dalam menerbitkan buku butuh komunikasi antara penulis dan penerbit. Sebaiknya materi yang disajikan harus unik. Penulis sebaiknya melakukan penyuntingan secara mandiri agar tidak ada kesalahan tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan data dan fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Membuat Naskah yang Dapat Menembus Penerbit Mayor

Hari ini Rabu, tanggal 28 April 2021 pukul 13.00. Saya mengikuti kuliah online melalui WA grup belajar menulis grup gelombanng 18. Sebagai n...